Masalahnya, organ tubuh manusia termasuk ginjal bukanlah milik kita, melainkan milik Allah. Tentu saja, haram hukumnya bagi seseorang untuk menjual apapun yang bukan miliknya. Sebagaimana hadits sahih berikut: Risiko kesehatan yang terkait dengan “cara jual ginjal”, terutama dalam konteks ilegal, menunjukkan pentingnya pendekatan yang bertanggung jawab dan etis terhadap transplantasi https://absensi.spncorp.id/mobile/LAZADATOTO